Desa Desa Gedangan Sudah Mengaplikasikan SISKEUDES dalam pelaporan keuangannya, aplikasi ini dikelola oleh bendahara desa Bp. Winarno, BK. Aplikasi ini telah dipakai oleh desa Gedangan untuk pelaporan keuangan kegiatan tahun 2016.
Sekilas Aplikasi Siskeudes
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini telah menemukan bentuknya yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.
Pada awalnya (akhir 2015) aplikasi besutan BPKP ini diberi label SIMDA Desa sebagai standar pelaporan APBDes. Dalam perjalanannya, SIMDA Desa berubah nama menjadi Siskeudes dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia. Yang menjadi latar belakang hadirnya Aplikasi Siskeudes, beberapa diantaranya adalah: Direktif Presiden, Permintaan DPR-RI saat RDP, Rekomendasi KPK-RI, Peran BPKP sebagai auditor internal Pemerintah.
Dasar Pengembangan Aplikasi Siskeudes
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Fitur Aplikasi Siskeudes