KEPUTUSAN KEPALA DESA GEDANGAN
NOMOR : 141/ 3 / 2016
TENTANG
PENATAAN JABATAN PERANGKAT DESA GEDANGAN
KEPALA DESA GEDANGAN;
Menimbang :
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Sruktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gedangan perlu ditindaklanjuti dengan penataan jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Gedangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Gedangan;
Mengingat :
- Undang – UndangNomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 22);
- Peraturan Desa Gedangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gedangan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Mengubah nama jabatan Perangkat Desa yang bagi Perangkat Desa yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) dari jabatan dalam lajur 6 (enam) menjadi nama jabatan dalam lajur 7 (tujuh) sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dietapkan di Gedangan
Pada tanggal : 7 November 2016
KEPALA DESA GEDANGAN,
D A R O J I
DAFTAR PENATAAN JABATAN PERANGKAT DESA GEDANGAN
NO | NAMA | TEMPAT, TANGGAL LAHIR | PENDIDIKAN | AGAMA | JABATAN | KETERANGAN | |
LAMA | BARU | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 10 |
1 | LASTRI | KAB.SEMARANG, 16 JULI 1968 | SLTA | ISLAM | KASI UMUM | KAUR UMUM DAN PERENCANAAN | |
2 | WINARNO | KAB.SEMARANG, 02 FEBRUARI 1981 | SLTA | ISLAM | KASI KEUANGAN | KAUR KEUANGAN | |
3 | ARIF SYAEFUDIN HIDAYAT | KAB.SEMARANG,
9 APRIL 1982 |
DIII | ISLAM | KAUR PEMBANGUNAN | KASI KESRA | |
4 | MUHAMAD ZAENAL ARIFIN | KAB.SEMARANG, 31 JANUARI 1975 | SLTP | ISLAM | KADUS BANDUNGAN | KADUS BANDUNGAN | |
5 | AHMAD KUSAERI | KAB.SEMARANG,
10 OKTOBER 1973 |
SLTP | ISLAM | KADUS JATEN | KADUS JATEN | |
6 | MUHAMAD YUSUF SODIQIN | KAB.SEMARANG, 04 JANUARI 1974 | SLTA | ISLAM | KADUS BENDO | KADUS BENDO | |
7 | HERU SISWANTO | KAB.SEMARANG, 22 SEPTEMBER 1982 | SLTA | ISLAM | KADUS DEMPEL | KADUS DEMPEL | |
8 | SLAMET | KAB.SEMARANG,
27 JUNI 1954 |
SLTA | ISLAM | KADUS KARANGNONGKO | KADUS KARANGNONGKO | |
9 | MUHAMAD FATHONI | KAB.SEMARANG,
07 OKTO9BER 1982 |
SLTA | ISLAM | KADUS PADAAN | KADUS PADAAN |