Pemerintah pusat mulai mengurangi konflik yang muncul dalam permasalahan pertanahan. Bahkan, untuk mengurangi hal itu, harus ada terobosan baru yang dilakukan pemerintah pusat. Demikian ditegaskan Mentri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil kepada harian7.com, usai peluncuran program Pendataan Tanah Sisstem Langsung (PTSL) di Kantor Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (25/9).
“PTSL ini diluncurkan untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah dan bahkan mempertegas aspek yuridis dan kepemilikan. Harapannya, masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya atau memiliki sertifikat tanah. Aset tanah ini akan mati apabila asset tersebut tanpa ada kepemilikan sertifikat,” ujat Sofyan Djalil didampingi Kades Gedangan, Daroji.
Kepala Desa (Kades) Gedangan, Daroji menyatakan, bahwa dengan telah diluncurkannya PTSL di Desa Gedangan ini, maka akan menjadi ’desa percontohan’ dalam pelaksanaan PTSL khususnya di Kabupaten Semarang dan umumnya desa seluruh Indonesia.
“Dengan PTSL tersebut, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Semarang sangat cepat yaitu hanya memerlukan waktu dua menit. Proses ini dibantu dengan program aplikasi pertanahan dari kantor BPN,” tandasnya. (Heru/M.Nur )