Pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah diterapkan oleh Pemkab Semarang melalui surat Bupati Semarang No. 973/00214/2018, Tentang Batas Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, tarif PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Semarang hanya dibagi dua, yakni 0,100 persen dan 0,200 persen. Dengan tarif baru ini, dibagi menjadi 5 klasifikasi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak).
Adapun 5 klafikasi tarif PBB tersebut, yakni 0,100 persen untuk NJOP sampai Rp 250 juta, 0,125 persen untuk NJOP diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 0,150 persen untuk NJOP diatas Rp 500 juta sampai Rp 750 juta, 0,175 persen untuk NJOP diatas Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar dan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar 0,200 persen.
Berikut ini adalah link: Surat Bupati Semarang Batas Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Semarang