Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Gedangan Kec. Tuntang Kab. Semarang
Download Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2019 LAPORAN REALISASI APBDES GEDANGAN TAHUN 2019