MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM

Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, Dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa menjdai 8 tahun.

Musrenbangdes merupakan forum partisipatif di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga, berdiskusi untuk mengidentifikasi masalah-masalah pembangunan yang dihadapi oleh desa serta merumuskan program-program prioritas untuk delapan tahun ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi dan usulan dari masyarakat Desa Gedangan dibahas secara mendalam. Diskusi melibatkan berbagai sektor pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Hasil dari Musrenbangdes ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMDes Desa Gedangan untuk periode 2020-2028. Diharapkan, rencana pembangunan yang disusun akan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.