Musyawarah dusun (MUSDUS) adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusunan RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Tahun 2025 dan Perubahan RPJM dikarenakan ada penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.Kemudian menetapkan usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan forum Musrenbang Desa nanti.
Musyawarah Dusun diadakan di Desa Gedangan 29 Juli s/d 2 Agustus Tahun 2024. Musyawarah ini di selenggarakan untuk menyerap aspirasi warga untuk wilayah tersebut. Dan Dihadiri langsung Oleh Kepala Desa Gedangan , BPD Bersioner di Dusun Tersebut, Babinkamtibmas,Kepala Dusun, Aparatur Desa, Ketua RT/RW, KPMD dan Masyarakat Dusun.
Adapun Susunan Acara Pada MUSDUS Yakni 1. Pembukaan, 2. Sambutan Kepala Desa/ yang mewakili, 3. Penyampaian Pembangunan yang sudah dan yang Belum Terealisasi Oleh KPMD, 4. Penyampaian Aspirasi Oleh RT/RW, 5. Serta Pertanyaan Pernyataan Masyarakat Mengenai Permasalahan yang di hadapi serta Usulan-usulan Pembangunan di dusun yang bersangkutan untuk Tahun Anggaran 2025.