GEDANGAN. Untuk mewujudkan Desa yang Mandiri, Kuat, Maju dan Demokratis, yang merupakan Visi dari Undang-undang Desa, perencanaan pembangunan Desa adalah merupakan hal yang sangat terpenting, dalam menentukan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan pembanguan Desa selama enam tahun kedepannya.
Sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut, Pemerintahan Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, pada hari, Rabu, 14/12/2016 menyelenggarakan Musrembang Desa, guna menampung aspirasi seluruh unsur masyarakat akan rencana pembangunan desa.
Musrembang Desa di hadiri oleh berbagai unsur masyarakat tersebut, berlangsung di Aula SDN 01 Gedangan. Pada kesempatan itu Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa menyampaikan perihal hasil pengkajian keadaan desa, sebagai acuan kepada peserta musyawarah dan Badan Permusyawaran Desa, untuk menentukan usulan prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa, yang nantinya hasil dari kesepakatan musyawarah tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDesa.
Selama ruang diskusi berjalan, peserta musrembang terlihat autusias menyampaikan usulan serta pandangan akan hal prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan kedepan untuk mewujudkan Visi Misi Pemerintah Desa Gedangan.
Dalam ruang diskusi, Gunadi, SH sebagai Kepala Kecamatan Tuntang yang ikut menghadiri dan memfasilitasi Musrembang Desa tersebut, menyampaikan informasi tentang perencanaan pembangunan Desa berdasarkan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan oleh pemeritah pusat dan daerah. Ia berharap semua unsur masyarakat dapat ambil bagian dalam proses perencanaan. Karena menurutnya pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan didampingi, tanpa adanya Partisipasi masyarakat, adalah sia-sia.
Adapun aspek usulan dari peserta musrembang Desa, meliputi, Pembangunan infrastruktur berupa jalan produksi, Pembangunan dan Peningkatan layanan dasar, peningkatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan SDM Desa melalui pelatihan dan bidang pendidikan, serta perencanaan pendirian BUMDesa yang nantinya mampu mengorganisir kebutuhan masyarakat dan pendistribusian hasil pertanian.
Dalam Musrenbagdes ini pula dibentuk susunan anggota TPK (Timpengelola Kegiatan) dan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) guna melaksanakan program progran yang telah diusulkan.[WN]