BUPATI SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Perbup: Tata Cara Pengangkatan dan
Transparansi
Perdes APBDes Desa Gedangan 2017
Klik Gambar Untuk Lebih Detail
Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBDES 2016 Desa Gedangan
Klik Link Dibawah Ini Untuk Melihat Lebih Rinci 001. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES 2016 Semester Pertama 002. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES 2016 Semester Akhir 003. Pertanggungjawaban pelaksanaan
Penjaringan Perangkat Desa Gedangan
Sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Kabupaten Semarang N0. 10 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
PENGUKUHAN PERANGKAT DESA DAN SOSIALISASI TAHAPAN SELEKSI CALON PERANGKAT DESA SERENTAK TAHUN 2017
KEPUTUSAN KEPALA DESA GEDANGAN NOMOR : 141/ 3 / 2016 TENTANG PENATAAN JABATAN PERANGKAT DESA GEDANGAN KEPALA DESA GEDANGAN; Menimbang : Bahwa dengan
Desa Gedangan Sudah Mengaplikasikan SISKEUDES
Desa Desa Gedangan Sudah Mengaplikasikan SISKEUDES dalam pelaporan keuangannya, aplikasi ini dikelola oleh bendahara desa Bp. Winarno, BK. Aplikasi ini telah dipakai oleh desa
Surat KPK untuk Menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerbitkan surat untuk para Kepala Desa di seluruh Indonesia terkait Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa. Surat KPK dengan