Sesuai dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Desa Gedangan membuka lowongan Perangkat Desa formasi Kadus Bendo dan Kadus Karangnongko.
Pendaftaran Bakal calon Perangkat Desa dimulai tanggal 21 Februari 2020 s/d 4 Maret 2020. Selanjutnya yang telah lolos administrasi akan mengikuti Tes yang bekerja sama dengan Pihak ke 3 yaitu Universitas yang ada di Kabupaten Semarang. Jadwal Tes antara tanggal 6 s/d 9 April 2020.
Bagi warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar ke sekretariat Kantor Desa Gedangan tanpa di pungut biaya pendaftaran, untuk hal lainnya terkaiti penjaringan Perangkat Desa Gedangan Panitia tidak bisa diganggu gugat.
Pengumuman beserta syarat, Jadwal, dan form dapat di download di link berikut
Tahapan melalui penjaringan penyaringan
PENGUMUMAN SELEKSI PERANGKAT DESA