SYARAT PELAYANAN ADMINISTRASI

PEMERINTAH DESA GEDANGAN KECAMATAN TUNTANG KABUPATEN SEMARANG

KARTU KELUARGA (KSK)

  • Pengantar RT dan RW
  • Pelunasan Pajak PBB Tahun Terakhir
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Foto Copy Akte Kelahiran/ Ijasah Terakhir
  • Foto Copy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/ Bidan
  • KSK Asli (Bagi Warga yang ingin Pisah KK dan Tambah Warga)
  • Surat Pindah Daerah Asal 3 Rangkap (Khusus Warga Pendatang Baru)
  • SKCK (Khusus Pendatang antar Kabupaten atau Propinsi

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  • Pengantar RT dan RW
  • Pelunasan Pajak PBB Tahun Terakhir
  • Foto Copy KSK
  • KTP Asli Lama (Khusus Perpanjangan)
  • Foto Copy KTP (Cetak Ulang dan Kehilangan)
  • Foto Berwarna Ukuran 3X4 (2 Lembar)

AKTE KELAHIRAN

  • Pengantar RT dan RW
  • Pelunasan Pajak PBB Tahun Terakhir
  • Foto Copy KSK
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Foto Copy KTP Ayah dan Ibu
  • Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/ Bidan

SURAT PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  • Pengantar RT dan RW
  • Pelunasan Pajak PBB Tahun Terakhir
  • KSK
  • KTP
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Foto Ukuran 3X4 (5 Lembar)
  • Foto Ukuran 4X6 (5 Lembar) untuk Pindah Luar Kabupaten atau Propinsi

SURAT KETERANGAN UMUM

  • Pengantar RT dan RW
  • Pelunasan Pajak PBB Tahun Terakhir
  • Foto Copy KSK atau KTP
  • Data Penunjang Umum, contoh: SHM, Pethok D

PERSYARATAN NIKAH

  • Pengantar RT dan RW
  • Pelunasan Pajak PBB Tahun Terakhir
  • Foto Copy KSK dan KTP masing-masing Calon Mempelai (1 Lembar)
  • Foto Copy Akte Kelahiran masing-masing Calon Mempelai
  • Foto Copy Ijasah masing-masing Calon Mempelai
  • Foto Berwarna masing-masing Calon Mempelai Ukuran 2X3 (5 Lembar)
  • Foto Berwarna masing-masing Calon Mempelai Ukuran 3X4 (2 Lembar)
  • Foto Berwarna masing-masing Calon Mempelai Ukuran 4X6 (2 Lembar)
  • Akte Cerai Hidup yang Asli (Khusus Warga Cerai Hidup dan Mau Menikah Lagi)