Di Desa Gedangan Kiai NU dan KPK Rumuskan Kajian Antikorupsi

UNGARAN, BeritaSantri.com – Para kiai Nahdlatul Ulama (NU) pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur rumuskan sejumlah strategi untuk melawan sekaligus mencegah korupsi.

Rumusan ini digali melalui halaqah atau kajian bertajuk ‘Menyelamatkan Pesantren dan Nahdliyyah dari Jebakan Korupsi’ yang dihelat di ponpes Edi Mancoro, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/3).

Para Kiai ini diantaranya Rais ‘Aam PBNU, KH Mustofa Bisri (Gus Mus); Rais Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas’udi; Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh serta Sekretaris Majma’ al-Buhuts an’Nahdliyah (MBN), KH Bisri Adib.

Forum halaqoh yang digelar Jaringan Gusdurian ini juga dihadiri kalangan aktivis pegiat anti korupsi. Yakni Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko Djayanto dan dua mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjayanto.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengatakan, dalam kajian bersama antara kalangan pesantren dengan KPK serta aktivis anti korupsi ini akan merumuskan sejumlah strategi dan perlawanan terhadap korupsi.

Khususnya yang bersifat pertahanan diri atau imunitas kedalam internal organisasi NU maupun yang bersifat output atau dari NU untuk masyarakat. Ini tak lain karena adanya fenomena para politikus yang membutuhkan dukungan massa.

“Maka menjadi penting untuk memberikan imunitas untuk menjaga pondok pesantren dari jebakan- jebakan dan upaya lain yang akan membawa pada ranah korupsi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, semua pihak di lingkungan NU maupun ponpes harus memahami bagaimana korupsi itu. Terus kedalamnya, kita harus memecahkan persoalan tata kelola organisasi yang benar. Sedangkan pemahaman masalah korupsi menjadi sangat penting yang harus diketahui oleh masyarakat, sebab pada dasarnya jatah pembangunan untuk masyarakat habis diambil oleh koruptor.

“Ponpes sudah selayaknya wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendidikan nilai dan perilaku antikorupsi. Sedangkan setiap elemen masyarakat juga wajib mengindarkan diri dari perilaku korupstif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *