BARU! Persyaratan Pembuatan SKCK dan Ijin Keramaian di Polsek Tuntang

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP 1 lembar
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) 1 lembar
  4. Foto copy Akte Kelahiran 1 lembar
  5. Pas Foto berwarna background merah, 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  6. Rumus Sidik Jari dari Polres Semarang atau Polres Salatiga di bagian Identifikasi.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. SKCK lama atau Foto copy (SKCK lama yang sudah ada rumus sidik jari)
  3. Foto copy KTP 1 lembar
  4. Pas Foto berwarna background merah, 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Persyaratan Ijin Kegiatan/Ijin Keramaian

  1. Pengantar desa di ketahui Kecamatan Tuntang dan Koramil Tuntang
  2. Rekomendasi Babhinkamtibmas (Polisi Desa)
  3. Proposal Kegiatan (Susunan Kegiatan dan Susunan Panitia)

Khusus untuk pertunjukan dangdut dan kegiatan yang dinilai rawan, Surat Ijin kegiatan oleh Polres Semarang, Polsek Tuntang hanya mengeluarkan rekomendasi Ijin Kegitan.

2 tanggapan untuk “BARU! Persyaratan Pembuatan SKCK dan Ijin Keramaian di Polsek Tuntang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *