Bagi Warga Kabupaten Semarang, Pemegang Surat Keterangan Dapat Lakukan Pencetakan KTP Elektronik di Setiap Kecamatan

UNGARAN, harian7.com – Sebanyak 10.000 keping blangko KTP Elektronik (E-KTP) telah diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, sejak Rabu (12/4) lalu. Selanjutnya, blangko tersebut akan dibagikan ke masing-masing kecamatan untuk dilakukan pencetakan KTP Elektronik. Demikian diungkapkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono SH kepada wartawan, Rabu (19/4).
“Pembagian blangko KTP Elektronik itu untuk seluruh kecamatan di kabupaten ini yaitu 19 kecamatan. Pembagiannya berdasarkan jumlah warga yang melakukan perekaman data E-KTP, dari data di Dispendukcapil yang terbanyak dari Kecamatan Ungaran Timur sebanyak 827, Ungaran Barat (768) serta yang paling sedikit adalah Kecamatan Kaliwungu hanya 131. Pihaknya, sebenarnya mengajukan kekurangan blangko sebanyak 92.675 keping blangko, namun sementara baru dikirimkan sebanyak 10.000 blangko,” terang mantan Sekretaris KPU Kabupaten Semarang.
Ditambahkan, untuk proses pencetakannya dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. Warga yang sudah memegang surat keterangan (Suket) hanya menukarkannya untuk dilakukan pencetakan KTP Elektronik. Prioritasnya untuk warga yang tanggal terbitnya Suket lebih awal. (HERU/M.NUR)

4 tanggapan untuk “Bagi Warga Kabupaten Semarang, Pemegang Surat Keterangan Dapat Lakukan Pencetakan KTP Elektronik di Setiap Kecamatan

Tinggalkan Balasan ke gedangan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *