Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Pembangunan desa merupakan suatu upaya dalam pembangunan nasional dengan melibatkan semua bidang yang ada dalam masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Sehingga desa menjadi sorotan utama dalam pembangunan. Peranan penting yang dimiliki desa dalam pembangunan di negara ini dilihat dari kontribusi dalam dalam segala aspek. Peran yang diemban oleh desa dalam rangka pembangunan telah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pelaksanaannya Pemerintah kemudian melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal Pedoman Pembangunan Desa. Inilah  sebabnya Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa.
Banyak hal yang telah diturunkan ke desa dengan tujuan agar program-program tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan di desa. Di tingkat desa itu sendiri perlu adanya suatu upaya agar semua tujuan dapat berjalan yaitu dengan membuat perencanaan yang baik dan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan pemerintah desa. Aparatur desa yang dapat terlibatkan diantaranya Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat pendukung lainnya secara partisipatif guna pemanfaaatan dan pengalokasian sumber daya desa.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa, demi terselenggaranya pembangunan yang ada di tingkat desa diwajibkan menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau biasa disingkat RPJMDesa. RPJMDesa itu sendiri merupakan dokumen rencana pembangunan dalam jangka enam tahunan yang memuat arah kebijakan, diantaranya mengenai kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum serta program-program rencana yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan RPJMDesa itu sendiri serta program yang dikeluarkan oleh SKPD, dan program-program yang diprioriataskan pemerintah pusat ke desa. Sinkronisasi antara RPJMD provinsi, kabupaten dan RPJMdesa masing-masing harus satu jalur yang sama sehingga kedepan dapat terciptanya pembangunan yang terencana.
Program-program yang terpusat di desa perlu diketahui oleh pemeritah desa itu sendiri agar segala bentuk program bisa diselaraskan dengan RPJMDesa sehingga bisa berjalan dengan baik. Desalah yang mengerti kondisinya sendiri karena desa sebagai pelaku dalam pembangunan dan mengetahui apa saja potensi yang ada di desa itu sendiri.

 

Dengan adanya pelatihan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para peserta mengenai pembangunan yang memperhatikan lingkungan yang rendah emisi di wilayah pesisir. Bukan hanya mengenai pembangunan rendah emisi, dalam pertemuan ini peserta juga diminta untuk memahami tentang regulasi pembangunan desa (Permendagri No.114 tahun 2014) serta pentingnya integrasi SPRE ke dalam KRP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *