PENGUMUMAN Pengisian anggota BPD

PENGUMUMAN Jadwal Pelaksanaan Pengisian anggota BPD:

  1. Pendaftaran calon anggota BPD tanggal 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2018
  2. Penelitian berkas administrasi tanggal 21 Juli sampai dengan 22 Juli 2018
  3. Pengumuman calon anggota BPD yang memenuhi syarat administrasi tangal 23 Juli 2018
  4. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan perempuan tanggal 26 Juli 2018
  5. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan wilayah tanggal 07 s.d 12 Agustus 2018
  6. Penetapan calon anggota BPD terpilih oleh panitia tanggal 07 s.d 12 Agustus 2018
  7. Penyusunan Berita Acara hasil musyawarah perwakilan pengisian keanggotaan BPD tanggal 07 s.d 12 Agustus 2018
  8. Penyampaian laporan panitia kepada kepala desa mengenai hasil pengisian keanggotaan BPD 13 Agustus 2018
  9. Penyampaian laporan dan usulan peresmian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat tanggal 14 s.d 16 Agustus 2018
  10. Bupati menetapkan peresmian anggota BPD dengan Keputusan Bupati tanggal 20 Agustus s.d 10 September 2018.

 

Pasal 4

Persyaratan Administrasi Calon Anggota BPD terdiri atas:

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir;
  3. fotocopy ijazah terakhir;
  4. surat pernyataan yang menyatakan :
  5. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  6. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  7. bukan sebagai perangkat desa;
  8. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  9. bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan merupakan penduduk desa;
  10. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  11. surat keterangan bebas narkoba dari dokter Pemerintah;
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  13. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

 

Kirimkan lamaran ke kantor Desa Gedangan,

Sekretariat   :     Kantor Desa Gedangan. Jl. Salatiga – Muncul KM. 04 Desa Gedangan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang 50773

Telepon         :     0298 – 6031115

Email               :     pemerintahdesagedangan@gmail.com