APBDES GEDANGAN TAHUN 2020

Peraturan Desa Gedangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gedangan (APBDES) Tahun Anggaran 2020 di tetapkan di Gedangan pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Kepala Desa Gedangan ” Bapak Daroji” dan telah di undangkan sekretaris Desa Gedangan pada tanggal 3 Januari 2020. Sebagai acuan untuk melaksana kegiatan di Desa, yang terdiri dari Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Tidak Terduga.